STATUS
KEWARGANEGARAAN ANAK KETIKA MENGALAMI PERCERAIAN ANTARA KEDUA ORANG TUANYA YANG
BERASAL DARI NEGARA YANG BERBEDA
BAB
I
Pendahuluan
Latar Belakang
Jaman
globalisasi adalah jaman yang dimana batasan ruang dan waktu
tidak lagi menjadi penghalang bagi seseorang untuk berhubungan. Globalisasi
yang terjadi telah banyak mempengaruhi serta merubah cara hidup manusia, yang
dahulu untuk berbicara kepada orang yang jauh harus mengirim surat dan menggunakan
waktu yang lama agar sampai kepada penerimanya. Kalau sekarang sudah berkembang
pesat dengan terciptanya alat komunikasi nirkabel atau tanpa kabel yang mempermudah orang untuk
berhubungan tanpa batasan jarak dan waktu.
Kemungkinan orang yang berhubungan
dengan orang lain dan mereka berasal dari negara yang berbeda dapat terjalin,
hal tersebut juga didukung oleh undang-undang kewarnegaraan dari setiap negara
yang bertujuan untuk membantu ketika ada pernikahan yang berbeda negara. Hasil
dari pernikahan ini pastinya akan memiliki buah hati atau anak yang akan
memiliki kewarganegaraan dimana dia dilahirkan, undang-undang kewarganegaraan
setiap negara berbeda-beda tetapi memiliki tujuan yang sama yaitu untuk
memperjelas status kewarganegaraannya.
Rumusan Masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan Pernikahan?
2. Apa yang dimaksud dengan Status
Kewarganegaraan?
Tujuan Penulisan
1.
Memahami
arti dari Pernikahan
2.
Mengetahui
landasan hukum dan teori-teori yang mengatur tentang Kewarganegaraa
3. Mengetahui
status kewarganegaraan anak yang dilahirkan ketika orang tuanya mengalami perceraiaan
BAB
II
Pembahasan
Pengertian Pernikahan
Menurut Ahmad Ashar
Bashir, Pernikahan adalah melakukan suatu akad atau perjanjian untuk
mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan wanita untuk menghalalkan
hubungan kelamin antara kedua belah pihak, dengan dasar sukarela dan keridhaan
kedua belah pihak untuk mewujudkan suatu kebahagiaan hidup berkeluarga yang
diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman dengan cara-cara yang diridhai oleh
Allah.


