DK-BLOG

Welcome To My Blog, My Name is Dwiki Ega Kusuma

Blue Fire Pointer
Selasa, 24 November 2015

Makalah Softskill 4

STATUS KEWARGANEGARAAN ANAK KETIKA MENGALAMI PERCERAIAN ANTARA KEDUA ORANG TUANYA YANG BERASAL DARI NEGARA YANG BERBEDA

BAB I
Pendahuluan

Latar Belakang
Jaman globalisasi adalah jaman yang dimana batasan ruang dan waktu tidak lagi menjadi penghalang bagi seseorang untuk berhubungan. Globalisasi yang terjadi telah banyak mempengaruhi serta merubah cara hidup manusia, yang dahulu untuk berbicara kepada orang yang jauh harus mengirim surat dan menggunakan waktu yang lama agar sampai kepada penerimanya. Kalau sekarang sudah berkembang pesat dengan terciptanya alat komunikasi nirkabel atau  tanpa kabel yang mempermudah orang untuk berhubungan tanpa batasan jarak dan waktu.
Kemungkinan orang yang berhubungan dengan orang lain dan mereka berasal dari negara yang berbeda dapat terjalin, hal tersebut juga didukung oleh undang-undang kewarnegaraan dari setiap negara yang bertujuan untuk membantu ketika ada pernikahan yang berbeda negara. Hasil dari pernikahan ini pastinya akan memiliki buah hati atau anak yang akan memiliki kewarganegaraan dimana dia dilahirkan, undang-undang kewarganegaraan setiap negara berbeda-beda tetapi memiliki tujuan yang sama yaitu untuk memperjelas status kewarganegaraannya.
Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Pernikahan?
2.      Apa yang dimaksud dengan Status Kewarganegaraan?

Tujuan Penulisan
1.      Memahami arti dari Pernikahan
2.      Mengetahui landasan hukum dan teori-teori yang mengatur tentang Kewarganegaraa
3.     Mengetahui status kewarganegaraan anak yang dilahirkan ketika orang tuanya mengalami   perceraiaan

BAB II

Pembahasan

Pengertian Pernikahan

            Menurut Ahmad Ashar Bashir, Pernikahan adalah melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan wanita untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua belah pihak, dengan dasar sukarela dan keridhaan kedua belah pihak untuk mewujudkan suatu kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman dengan cara-cara yang diridhai oleh Allah.

Rabu, 18 November 2015

Makalah Softskill 3

NEGARA DAN WARGA NEGARA

BAB I

Pendahuluan

Latar Belakang
Latar belakang Warga Negara dan Negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan Warga Negara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan Warga Negara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa. Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.
Akibatnya manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya berlaku hukum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Rumusan Masalah
      1.      Apa yang dimaksud dengan Negara?
      2.      Apa yang dimaksud dengan Warga Negara?

Tujuan Penulisan
      1.      Memahami arti dari Negara
      2.      Mengetahui definisi dari Warga Negara
      3.      Mengetahui isi dari Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

BAB II

Pembahasan

Pengertian Negara
Secara terminologi negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup didalam suatu kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Jadi pengertian ini mengandung nilai konstitutif yang pada dasarnya dimilikmi oleh suatu negara yang berdaulat. Yang memilki masyarakat (rakyat), wilayah/batas teritorial dan memiliki sebuah pemerintahan yang  berdaulat. Jadi pada dasarnya negara itu di identik dengan hak dan wewenang.

PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT


BAB I

Pendahuluan

Latar Belakang

Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu tersebut terdiri dari berbagai latar belakang yang akan membentuk suatu kumpulan masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Hal tersebut mengakibatkan terbentuknya suatu pelapisan masyarakat atau masyarakat yang berstrata. Masyarakat merupakan suatu kesatuan yang didasarkan pada ikatan-ikatan yang sudah teratur dan boleh dikatakan stabil. Maka, terbentuknya suatu masyarakat dapat dikatakan dengan sekumpulan individu-individu tadi yang mempunyai gejala yang sama. Dengan hal ini didalam kelompok sosial ini pun akan terjadi pelapisan masyarakat. Pelapisan Masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanen yang terdapat dalam sistem sosial didalam hal perbedaan hak, pengaruh, dan kekuasaan.

Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud dengan Pelapisan Sosial?
2.      Apa yang dimaksud dengan Kesamaan Derajat?
3.      Apa fungsi dan peran Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat bagi masyarakat?

Tujuan Penulisan

            1.      Mengetahui definisi dari Pelapisan Sosial.
            2.      Memahami arti dari Kesamaan Derajat.
            3.      Mengetahui peran dan fungsi dari Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat bagi masyarakat


BAB II

Pembahasan

Pengertian Pelapisan Sosial
Menurut Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi dalam bukunya “Setangkai Bunga Sosiologi” pelapisan sosial dapat diartikan sebagai pembedaan penduduk atau para warga masyarakat ke dalam kelas secara bertingkat. Perwujudan adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah di dalam masyarakat. Di dalam masyarakat terdapat pelapisan sosial yang akan selalu ditemukan dalam masyarakat selama di dalam masyarakat tersebut terdapat sesuatu yang dihargai.

ILMU PENGETAHUAN TEKNOLOGI DAN KEMISKINAN

 

BAB I

Pendahuluan

Latar Belakang

Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah dua hal yang tak akan pernah bisa terlepaskan dari kehidupan manusia. Ilmu pengetahuan merupakan sumber segala pengetahuan dan teknologi merupakan penciptaan dari ilmu pengetahuan untuk memproduksi. Jadi ilmu pengetahuan adalah hal yang ingin diketahui dan teknologi adalah hal yang bagaimana agar bisa terwujud dari pengetahuan.
Sedangkan kemiskinan sendiri merupakan tema sentral dari perjuangan bangsa, sebagai perjuangan yang akan memperoleh kemerdekaan bangsa dan motivasi fundamental dari cita-cita masyarakat adil dan makmur. Perubahan teknologi yang maju pesat mengakibatkan kemiskinan yang dikarenakan perubahan keadaan yang fundamental. Berbicara tentang kemiskinan kita dihadapkan pada persoalan lain, seperti persepsi-persepsi manusia terhadap kebutuhan pokok, posisi manusia dalam lingkungan sosial dan persoalan yang lebih jauh, bagaimana ilmu pengetahuan dan teknologi memanfaatkan sumber daya alam untuk mengurangi kemiskinan di tengah masyarakat.

Rumusan Masalah

      1.      Apa yang dimaksud dengan Ilmu Pengetahuan?
      2.      Apa yang dimaksud dengan Teknologi?
      3.      Apa yang dimaksud dengan Kemiskinan?
      4.      Apa peran dan fungsi Ilmu Pengetahuan Teknologi bagi masyarakat?

Tujuan Penulisan

      1.      Mengetahui definisi dari Ilmu Pengetahuan.
      2.      Memahami arti dari Teknologi.
      3.      Mampu menjelaskan arti mengenai Kemiskinan.
4.      Mengetahui peran dan fungsi dari Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Kemiskinan dalam masyarakat



BAB II

Pembahasan 

         Pengertian Ilmu Pengetahuan

Ilmu Pengetahuan adalah suatu proses pemikiran dan analisis yang rasional, sistematik, logik dan konsisten. Hasil dari ilmu pengetahuan dapat dibuktikan dengan percobaan yang transparan dan objektif. Ilmu pengetahuan mempunyai spektrum analisis sangat luas, mencakup persoalan yang sifatnya supermakro, makro dan mikro. Hal ini jelas terlihat, misalnya pada ilmu-ilmu fisika, kimia, kedokteran, pertanian, rekayasa, bioteknologi, dan sebagainya.

Tema Demokrasi

Kelas 1ID05
Nama anggota

Arif A
Fakhruroji A
Dwiki E
Dicky A
Nurachman H
Ramadhany W
Rizky F
Charlos W

Maaf, bila ada kesalahan dan kekurangan dalam video ini
Terima kasih

https://www.youtube.com/watch?v=mV3n0Wr5rIY



Apa yang akan anda lakukan ketika anda menjadi seorang sarjana nanti? Pertanyaan ini pasti sudah sering anda dengar bukan, mulai dari orang tua anda maupun kawan-kawan anda, karena kita tidak akan terus berada didalam situasi seperti ini terus menerus. Ada masanya kita akan melanjutkan kehidupan kita setelah menjadi seorang sarjana, ada yang akan mencari pekerjaan, ada yang menikah dengan pujaan hatinya, ada juga yang akan membuat lapangan pekerjaan baru. Kemungkinan-kemungkinan tersebut pasti akan anda tuju untuk melanjutkan kehidupan anda nantinya, menjadi tulang punggung keluarga misalnya karena orang tua kita sudah terlalu tua untuk membiayai kita lagi atau memiliki keluarga sendiri dengan menikahi orang yang tersayang dan hidup bersama dengannya. Semua itu akan terjadi pada waktunya, dengan syarat kita harus bersungguh-sungguh untuk menjalani hal-hal tersebut.



HAM adalah hak yang melekat pada manusia karena kelahirannya sebagai manusia. Hak-hak tersebut diperoleh bukan pemberian orang lain ataupun negara, tetapi karena kelahirannya sebagai manusia. maka HAM meliputi hak-hak yang apabila dicabut atau dikurangai akan mengakibatkan berkurang derajat kemanusiaannya. Ukuran derajat kemanusiaan selalu berkembang sesuai dengan peradaban masyarakatnya. Jelas bahwa hak dasar pertama adalah hak hidup yang membawa konsekuensi adanya hak-hak lain seperi hak mendapatkan kehidupan dan pekerjaan yang layak, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mendapatkan kewarganegaraan dan hak mengeluarkan pendapat, berserikat dan berkumpul. Pada perkembangan selanjutnya, derajat kemanusiaan juga ditentukan oleh tingkat pendidikan dan kesehatannya, sehingga pendidikan dan kesehatan pun kemudian menjadi hak asasi manusia dengan segala perangkat hak lain untuk mendapatkan pendidikan dan kesehatan.
Di jaman yang sudah modern ini ilmu kesehatan sudah sangat tinggi hal ini juga diimabangi dengan berkembangnya teknologikesehatan. Banyak penyakit-penyakit yang sebelumnya tidak bisa disembuhkan sekarang sudah bisa untuk disembuhkan atau sudah ditemukan obat untuk mengobatinya. Masih banyaknya masyarakat yang belum tersentuh dengan pengobatan modern ini, mereka masih menggunakan cara-cara stradisional seperti jamu dan juga tempat-tempat pengobatan alternatif. Mereka lebih memilih menggunakan pengobatan alternative karena biayanya yang lebih murah dan juga karena daerah tempat tinggal mereka yang jauh dari pusat kota dan akses yang sulit membuat mereka enggan untuk pergi ke pusat kota. Ada beberapa cara untuk bisa keluar masuk daerah mereka, harus menggunakan kendaraan roda 2 yang telah di modifikasi agar bisa melewati daerah-daerah yang cukup curam dan cara yang satu lagi dengan berjalan kaki, tapi dengan cara seperti itu bisa memakan waktu beberapa hari bila dibandingkan dengan menggunakan cara pertama yang hanya beberapa jam saja.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pada Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 7 yang berbunyi “Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitasi yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan atau masyarakat”. Pada undang-undang tersebut di jelaskan bahwa fasilitas kesehatan adalah tempat untuk memberi pertolongan bagi masyarakat yang membutuhkan, dan harus dirawat oleh pemerintah, pemerintah daerah setempat maupun masyarakat sekitarnya.

Sabtu, 10 Januari 2015

Bahaya Narkoba

     Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan berbahaya, istilah narkoba ini sangat berkaitan dengan senyawa yang memberi efek kecanduan bagi para penggunanya. Bahaya narkoba tidak hanya berpengaruh pada fisik saja tetapi bisa mengganggu mental atau jiwa pecandu narkoba tersebut.

Bahaya Narkoba Untuk Pemakainya / Pecandunya

    Bahaya narkoba tidak hanya merugikan masalah fisik saja tetapi akan mengalami gangguan mental dan kejiwaan. Sebenarnya narkoba ini merupakan senyawa-senyawa psikotropika yang biasa digunakan dokter atau rumah sakit untuk membius pasien yang mau dioperasi atau sebagai obat untuk penyakit tertentu, tetapi persepsi tersebut disalah artikan akibat penggunaan di luar fungsinya dan dengan dosis yang di luar ketentuan. Apabila disalah gunakan, bahaya narkoba dapat mempengaruhi susunan syaraf dan ketergantungan, karena mempengaruhi susunan syaraf. Dari ketergantungan inilah bahaya narkoba akan mempengaruhi fisik, psikologis, maupun lingkungan sosial.

1) Bahaya Narkoba Terhadap Tubuh
       - Gangguan pada system syaraf (neurologis)
       - Gangguan pada jantung dan pembuluh  darah (kardiovaskuler)
       - Gangguan pada kulit (dermatologis)
       - Gangguan pada paru-paru (pulmoner)

2) Bahaya narkoba terhadap psikologi
        - Kerja lamban dan seroboh, sering tegang dan gelisah
        - Hilang rasa percaya diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
        - Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal
        - Sulit  berkonsentrasi dan mudah marah

3) Bahaya narkoba terhadap lingkungan sosial
         - Gangguan mental
         - Anti-sosial dan asusila
         - Dikucilkan dari lingkunga
         - Menjadi beban keluarga