HAM
adalah hak yang melekat pada manusia karena kelahirannya sebagai manusia.
Hak-hak tersebut diperoleh bukan pemberian orang lain ataupun negara, tetapi
karena kelahirannya sebagai manusia. maka HAM meliputi hak-hak yang apabila
dicabut atau dikurangai akan mengakibatkan berkurang derajat kemanusiaannya.
Ukuran derajat kemanusiaan selalu berkembang sesuai dengan peradaban
masyarakatnya. Jelas bahwa hak dasar pertama adalah hak hidup yang membawa konsekuensi
adanya hak-hak lain seperi hak mendapatkan kehidupan dan pekerjaan yang layak,
hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mendapatkan kewarganegaraan dan
hak mengeluarkan pendapat, berserikat dan berkumpul. Pada perkembangan
selanjutnya, derajat kemanusiaan juga ditentukan oleh tingkat pendidikan dan
kesehatannya, sehingga pendidikan dan kesehatan pun kemudian menjadi hak asasi
manusia dengan segala perangkat hak lain untuk mendapatkan pendidikan dan
kesehatan.
Di
jaman yang sudah modern ini ilmu kesehatan sudah sangat tinggi hal ini juga
diimabangi dengan berkembangnya teknologikesehatan. Banyak penyakit-penyakit
yang sebelumnya tidak bisa disembuhkan sekarang sudah bisa untuk disembuhkan
atau sudah ditemukan obat untuk mengobatinya. Masih banyaknya masyarakat yang
belum tersentuh dengan pengobatan modern ini, mereka masih menggunakan
cara-cara stradisional seperti jamu dan juga tempat-tempat pengobatan alternatif.
Mereka lebih memilih menggunakan pengobatan alternative karena biayanya yang
lebih murah dan juga karena daerah tempat tinggal mereka yang jauh dari pusat
kota dan akses yang sulit membuat mereka enggan untuk pergi ke pusat kota. Ada
beberapa cara untuk bisa keluar masuk daerah mereka, harus menggunakan kendaraan
roda 2 yang telah di modifikasi agar bisa melewati daerah-daerah yang cukup
curam dan cara yang satu lagi dengan berjalan kaki, tapi dengan cara seperti
itu bisa memakan waktu beberapa hari bila dibandingkan dengan menggunakan cara
pertama yang hanya beberapa jam saja.
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pada Bab 1 Ketentuan Umum
Pasal 1 ayat 7 yang berbunyi “Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat
dan atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan
kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitasi yang
dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan atau masyarakat”. Pada
undang-undang tersebut di jelaskan bahwa fasilitas kesehatan adalah tempat
untuk memberi pertolongan bagi masyarakat yang membutuhkan, dan harus dirawat
oleh pemerintah, pemerintah daerah setempat maupun masyarakat sekitarnya.
Pemerintah
berupaya untuk membangun sebuah tempat kesehatan yang layak di daerah mereka,
agar ketika ada warganya yang jatuh sakit akan segera mendapatkan pertolongan
tanpa harus bersusah payah untuk pergi ke pusat kota. Diharapkan dengan cara
ini bisa membuat mereka bisa berkembang seperti daerah-daerah yang lainnya.
Pada
undang-undang tersebut juga disebutkan tentang promotif, preventif, kuratif dan
juga rehabilitasi. Penjelasan tentang promotif adalah suatu kegiatan pelayanan
kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.
Sedangkan preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah
kesehatan. Selanjutnya tentang kuratif adalah suatu kegiatan pengobatan yang
ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit,
pengendalian penyakit atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat
terjaga seoptimal mungkin. Untuk rehabilitasi adalah kegiatan untuk mengembalikan
bekas penderitaan kedalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai
bagian masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin
sesuai dengan kemampuannya.
Ada
juga masalah tentang kesehatan selain masyarakat yang ada di daerah pendalaman.
Masyarakat yang tinggal di pusat kota juga belum bisa mendapatkan pengobatan
yang layak, walaupun mereka memiliki sebuah kartu kesehatan ketika mereka
berobat mereka tetap belum bisa mendapatkan pelayanan. Ada juga dari mereka
yang sudah bisa berobat tetapi mereka tidak mendapatkan pelayanan yang layak,
mereka sampai harus dirawat dilorong-lorong rumah sakit. Kartu-kartu tersebut
adalah sebuah program yang dibuat oleh pemerintah denga tujuan agar masyarakat
yang kurang mampu dapatt berobat dengan sedikit biaya atau bisa juga dengan
gratis, dan semuanya biayanya telah di tanggung oleh pemerintah.
Pemegang
kartu ini biasanya adalah orang-orang yang kurang mampu, tapi masih ada saja
orang-orang yang mampu yang memiliki kartu tersebut disamping cara pembuatannya
yang tidak terlalu sulit, dan masih banyaknya masyarakat kurang mampu yang
belum memiliki kartu kesehatan ini sehingga mereka kesulitan dengan biayanya
ketika mereka akan berobat.
Dari
kejadian ini, pemerintah harus menseleksi orang-orang yang akan membuat kartu
kesehatan ini agar kejadian tersebut tidak terulang kembali. Dengan demikian
anggaran kesehatan yang diambil dari pajak yang dibayarkan dapat digunakan
seoptimal mungkin dan tidak terbuang sia-sia. Pada bagian pelayanannya juga
harus mementingkan nyawa yang harus diselamatkan dan jangan sampai ada nyawa
yang menghilang karena hanya tidak segera mendapatkan pelayanan.
Hasil
dari kurangnya masyarakat yang tidak mendapatkan pengobatan yang layak, seperti
halnya sebuah bunga yang dibiarkan begitu saja tanpa ada perawatan dan pada
akhirnya akan membuat bunga tersebut tidak terlihat indah pada akhirnya akan
mati. Hal itu pun terjadi juga kepada manusia yang bila tidak terjaga
kesehatannya lama-lama manusia tersebut akan mengalami beberapa gangguan
kesehatan yang menyebabkan gangguan pada dirinya dan dia akan di jauhi oleh
sekitarnya, kepribadiannya pun akan berubah seiring dengan makin parah
kesehatannya dan akan membuat dia bukan menjadi dirinya lagi.
Banyak
juga dari kalangan remaja yang memiliki masalah pada kesehatannya, salah
satunya adalah terlalu banyak menghisap rokok yang membuat paru-paru mereka
rusak, ada juga dari mereka yang mengkonsumsi minuman-minuman keras yang
membuat mereka menjadi agresif dan tidak menghiraukan dunia sekitarnya. Pada
akhirnya ketika mereka akan melamar pekerjaan mereka tidak akan lulus seleksi
karena hal-hal yang merugikan pada saat mereka masih remaja. Selain dari
kalangan remaja, ibu-ibu yang sedang pada masa kehamilan juga perlu untuk
menjaga kesehatan dirinya, agar tidak mengalami gangguan atau kecacatan kepada
calon anaknya.
Sebuah
kejahatan juga bisa dimulai dari faktor kesehatan, ada yang mencuri hanya
karena dia harus memiliki biaya untuk berobat ada juga yang mencuri karena
gangguan kejiwaan yang membuatnya tidak bisa berpikir jernih ketika melakukan
sesuatu. Kejahatan ini biasanya terjadi di negara-negara yang memiliki
penghasilan perkapitanya yang kecil dibandingkan dengan penghasilan
negara-negara tetangganya.
Karena
kesehatan adalah salah satu aspek terpenting dalam membangun sebuah negara,
dengan kata lain sebuah negara tidak akan bisa berjalan sebagaimana mestinya
bila masyarakat yang hidup didalamnya tidak terjaga dengan baik. Dengan adanya
kesehatan yang memadai akan membuat masyarakat menjadi nyaman dan tentram,
dengan demikian cinta mereka terhadap negeri akan lebih besar lagi. Solusi
untuk masalah ini adalah pemerintah harus memperhatikan rakyat yang kurang
mampu, dalam hal kesehatan dan juga pelayanan yang memadai.
Sumber :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia



0 komentar:
Posting Komentar