DK-BLOG

Welcome To My Blog, My Name is Dwiki Ega Kusuma

Blue Fire Pointer



HAM adalah hak yang melekat pada manusia karena kelahirannya sebagai manusia. Hak-hak tersebut diperoleh bukan pemberian orang lain ataupun negara, tetapi karena kelahirannya sebagai manusia. maka HAM meliputi hak-hak yang apabila dicabut atau dikurangai akan mengakibatkan berkurang derajat kemanusiaannya. Ukuran derajat kemanusiaan selalu berkembang sesuai dengan peradaban masyarakatnya. Jelas bahwa hak dasar pertama adalah hak hidup yang membawa konsekuensi adanya hak-hak lain seperi hak mendapatkan kehidupan dan pekerjaan yang layak, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mendapatkan kewarganegaraan dan hak mengeluarkan pendapat, berserikat dan berkumpul. Pada perkembangan selanjutnya, derajat kemanusiaan juga ditentukan oleh tingkat pendidikan dan kesehatannya, sehingga pendidikan dan kesehatan pun kemudian menjadi hak asasi manusia dengan segala perangkat hak lain untuk mendapatkan pendidikan dan kesehatan.
Di jaman yang sudah modern ini ilmu kesehatan sudah sangat tinggi hal ini juga diimabangi dengan berkembangnya teknologikesehatan. Banyak penyakit-penyakit yang sebelumnya tidak bisa disembuhkan sekarang sudah bisa untuk disembuhkan atau sudah ditemukan obat untuk mengobatinya. Masih banyaknya masyarakat yang belum tersentuh dengan pengobatan modern ini, mereka masih menggunakan cara-cara stradisional seperti jamu dan juga tempat-tempat pengobatan alternatif. Mereka lebih memilih menggunakan pengobatan alternative karena biayanya yang lebih murah dan juga karena daerah tempat tinggal mereka yang jauh dari pusat kota dan akses yang sulit membuat mereka enggan untuk pergi ke pusat kota. Ada beberapa cara untuk bisa keluar masuk daerah mereka, harus menggunakan kendaraan roda 2 yang telah di modifikasi agar bisa melewati daerah-daerah yang cukup curam dan cara yang satu lagi dengan berjalan kaki, tapi dengan cara seperti itu bisa memakan waktu beberapa hari bila dibandingkan dengan menggunakan cara pertama yang hanya beberapa jam saja.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pada Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 7 yang berbunyi “Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitasi yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan atau masyarakat”. Pada undang-undang tersebut di jelaskan bahwa fasilitas kesehatan adalah tempat untuk memberi pertolongan bagi masyarakat yang membutuhkan, dan harus dirawat oleh pemerintah, pemerintah daerah setempat maupun masyarakat sekitarnya.

Pemerintah berupaya untuk membangun sebuah tempat kesehatan yang layak di daerah mereka, agar ketika ada warganya yang jatuh sakit akan segera mendapatkan pertolongan tanpa harus bersusah payah untuk pergi ke pusat kota. Diharapkan dengan cara ini bisa membuat mereka bisa berkembang seperti daerah-daerah yang lainnya.
Pada undang-undang tersebut juga disebutkan tentang promotif, preventif, kuratif dan juga rehabilitasi. Penjelasan tentang promotif adalah suatu kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan. Sedangkan preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan. Selanjutnya tentang kuratif adalah suatu kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin. Untuk rehabilitasi adalah kegiatan untuk mengembalikan bekas penderitaan kedalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai bagian masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.
Ada juga masalah tentang kesehatan selain masyarakat yang ada di daerah pendalaman. Masyarakat yang tinggal di pusat kota juga belum bisa mendapatkan pengobatan yang layak, walaupun mereka memiliki sebuah kartu kesehatan ketika mereka berobat mereka tetap belum bisa mendapatkan pelayanan. Ada juga dari mereka yang sudah bisa berobat tetapi mereka tidak mendapatkan pelayanan yang layak, mereka sampai harus dirawat dilorong-lorong rumah sakit. Kartu-kartu tersebut adalah sebuah program yang dibuat oleh pemerintah denga tujuan agar masyarakat yang kurang mampu dapatt berobat dengan sedikit biaya atau bisa juga dengan gratis, dan semuanya biayanya telah di tanggung oleh pemerintah.
Pemegang kartu ini biasanya adalah orang-orang yang kurang mampu, tapi masih ada saja orang-orang yang mampu yang memiliki kartu tersebut disamping cara pembuatannya yang tidak terlalu sulit, dan masih banyaknya masyarakat kurang mampu yang belum memiliki kartu kesehatan ini sehingga mereka kesulitan dengan biayanya ketika mereka akan berobat.
Dari kejadian ini, pemerintah harus menseleksi orang-orang yang akan membuat kartu kesehatan ini agar kejadian tersebut tidak terulang kembali. Dengan demikian anggaran kesehatan yang diambil dari pajak yang dibayarkan dapat digunakan seoptimal mungkin dan tidak terbuang sia-sia. Pada bagian pelayanannya juga harus mementingkan nyawa yang harus diselamatkan dan jangan sampai ada nyawa yang menghilang karena hanya tidak segera mendapatkan pelayanan.
Hasil dari kurangnya masyarakat yang tidak mendapatkan pengobatan yang layak, seperti halnya sebuah bunga yang dibiarkan begitu saja tanpa ada perawatan dan pada akhirnya akan membuat bunga tersebut tidak terlihat indah pada akhirnya akan mati. Hal itu pun terjadi juga kepada manusia yang bila tidak terjaga kesehatannya lama-lama manusia tersebut akan mengalami beberapa gangguan kesehatan yang menyebabkan gangguan pada dirinya dan dia akan di jauhi oleh sekitarnya, kepribadiannya pun akan berubah seiring dengan makin parah kesehatannya dan akan membuat dia bukan menjadi dirinya lagi.
Banyak juga dari kalangan remaja yang memiliki masalah pada kesehatannya, salah satunya adalah terlalu banyak menghisap rokok yang membuat paru-paru mereka rusak, ada juga dari mereka yang mengkonsumsi minuman-minuman keras yang membuat mereka menjadi agresif dan tidak menghiraukan dunia sekitarnya. Pada akhirnya ketika mereka akan melamar pekerjaan mereka tidak akan lulus seleksi karena hal-hal yang merugikan pada saat mereka masih remaja. Selain dari kalangan remaja, ibu-ibu yang sedang pada masa kehamilan juga perlu untuk menjaga kesehatan dirinya, agar tidak mengalami gangguan atau kecacatan kepada calon anaknya.
Sebuah kejahatan juga bisa dimulai dari faktor kesehatan, ada yang mencuri hanya karena dia harus memiliki biaya untuk berobat ada juga yang mencuri karena gangguan kejiwaan yang membuatnya tidak bisa berpikir jernih ketika melakukan sesuatu. Kejahatan ini biasanya terjadi di negara-negara yang memiliki penghasilan perkapitanya yang kecil dibandingkan dengan penghasilan negara-negara tetangganya.
Karena kesehatan adalah salah satu aspek terpenting dalam membangun sebuah negara, dengan kata lain sebuah negara tidak akan bisa berjalan sebagaimana mestinya bila masyarakat yang hidup didalamnya tidak terjaga dengan baik. Dengan adanya kesehatan yang memadai akan membuat masyarakat menjadi nyaman dan tentram, dengan demikian cinta mereka terhadap negeri akan lebih besar lagi. Solusi untuk masalah ini adalah pemerintah harus memperhatikan rakyat yang kurang mampu, dalam hal kesehatan dan juga pelayanan yang memadai.


Sumber       : 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 
  
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia

0 komentar:

Posting Komentar