HAM
adalah hak yang melekat pada manusia karena kelahirannya sebagai manusia.
Hak-hak tersebut diperoleh bukan pemberian orang lain ataupun negara, tetapi
karena kelahirannya sebagai manusia. maka HAM meliputi hak-hak yang apabila
dicabut atau dikurangai akan mengakibatkan berkurang derajat kemanusiaannya.
Ukuran derajat kemanusiaan selalu berkembang sesuai dengan peradaban
masyarakatnya. Jelas bahwa hak dasar pertama adalah hak hidup yang membawa konsekuensi
adanya hak-hak lain seperi hak mendapatkan kehidupan dan pekerjaan yang layak,
hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mendapatkan kewarganegaraan dan
hak mengeluarkan pendapat, berserikat dan berkumpul. Pada perkembangan
selanjutnya, derajat kemanusiaan juga ditentukan oleh tingkat pendidikan dan
kesehatannya, sehingga pendidikan dan kesehatan pun kemudian menjadi hak asasi
manusia dengan segala perangkat hak lain untuk mendapatkan pendidikan dan
kesehatan.
Di
jaman yang sudah modern ini ilmu kesehatan sudah sangat tinggi hal ini juga
diimabangi dengan berkembangnya teknologikesehatan. Banyak penyakit-penyakit
yang sebelumnya tidak bisa disembuhkan sekarang sudah bisa untuk disembuhkan
atau sudah ditemukan obat untuk mengobatinya. Masih banyaknya masyarakat yang
belum tersentuh dengan pengobatan modern ini, mereka masih menggunakan
cara-cara stradisional seperti jamu dan juga tempat-tempat pengobatan alternatif.
Mereka lebih memilih menggunakan pengobatan alternative karena biayanya yang
lebih murah dan juga karena daerah tempat tinggal mereka yang jauh dari pusat
kota dan akses yang sulit membuat mereka enggan untuk pergi ke pusat kota. Ada
beberapa cara untuk bisa keluar masuk daerah mereka, harus menggunakan kendaraan
roda 2 yang telah di modifikasi agar bisa melewati daerah-daerah yang cukup
curam dan cara yang satu lagi dengan berjalan kaki, tapi dengan cara seperti
itu bisa memakan waktu beberapa hari bila dibandingkan dengan menggunakan cara
pertama yang hanya beberapa jam saja.
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pada Bab 1 Ketentuan Umum
Pasal 1 ayat 7 yang berbunyi “Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat
dan atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan
kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitasi yang
dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan atau masyarakat”. Pada
undang-undang tersebut di jelaskan bahwa fasilitas kesehatan adalah tempat
untuk memberi pertolongan bagi masyarakat yang membutuhkan, dan harus dirawat
oleh pemerintah, pemerintah daerah setempat maupun masyarakat sekitarnya.


