DK-BLOG

Welcome To My Blog, My Name is Dwiki Ega Kusuma

Blue Fire Pointer



HAM adalah hak yang melekat pada manusia karena kelahirannya sebagai manusia. Hak-hak tersebut diperoleh bukan pemberian orang lain ataupun negara, tetapi karena kelahirannya sebagai manusia. maka HAM meliputi hak-hak yang apabila dicabut atau dikurangai akan mengakibatkan berkurang derajat kemanusiaannya. Ukuran derajat kemanusiaan selalu berkembang sesuai dengan peradaban masyarakatnya. Jelas bahwa hak dasar pertama adalah hak hidup yang membawa konsekuensi adanya hak-hak lain seperi hak mendapatkan kehidupan dan pekerjaan yang layak, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mendapatkan kewarganegaraan dan hak mengeluarkan pendapat, berserikat dan berkumpul. Pada perkembangan selanjutnya, derajat kemanusiaan juga ditentukan oleh tingkat pendidikan dan kesehatannya, sehingga pendidikan dan kesehatan pun kemudian menjadi hak asasi manusia dengan segala perangkat hak lain untuk mendapatkan pendidikan dan kesehatan.
Di jaman yang sudah modern ini ilmu kesehatan sudah sangat tinggi hal ini juga diimabangi dengan berkembangnya teknologikesehatan. Banyak penyakit-penyakit yang sebelumnya tidak bisa disembuhkan sekarang sudah bisa untuk disembuhkan atau sudah ditemukan obat untuk mengobatinya. Masih banyaknya masyarakat yang belum tersentuh dengan pengobatan modern ini, mereka masih menggunakan cara-cara stradisional seperti jamu dan juga tempat-tempat pengobatan alternatif. Mereka lebih memilih menggunakan pengobatan alternative karena biayanya yang lebih murah dan juga karena daerah tempat tinggal mereka yang jauh dari pusat kota dan akses yang sulit membuat mereka enggan untuk pergi ke pusat kota. Ada beberapa cara untuk bisa keluar masuk daerah mereka, harus menggunakan kendaraan roda 2 yang telah di modifikasi agar bisa melewati daerah-daerah yang cukup curam dan cara yang satu lagi dengan berjalan kaki, tapi dengan cara seperti itu bisa memakan waktu beberapa hari bila dibandingkan dengan menggunakan cara pertama yang hanya beberapa jam saja.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pada Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 7 yang berbunyi “Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitasi yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan atau masyarakat”. Pada undang-undang tersebut di jelaskan bahwa fasilitas kesehatan adalah tempat untuk memberi pertolongan bagi masyarakat yang membutuhkan, dan harus dirawat oleh pemerintah, pemerintah daerah setempat maupun masyarakat sekitarnya.