DK-BLOG

Welcome To My Blog, My Name is Dwiki Ega Kusuma

Blue Fire Pointer



        Perkara gugatan pelanggaran hak cipta logo cap jempol pada kemasan produk mesin cuci merek TCL bakal berlanjut ke Mahkamah Agung setelah pengusaha Junaide Sasongko melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi. "Kita akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), rencana besok (hari ini) akan kami daftarkan," kata Angga Brata Rosihan, kuasa hukum Junaide. Meskipun kasasi ke MA, Angga enggan berkomentar lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim yang tidak menerima gugatan kliennya itu. "Kami akan menyiapkan bukti-bukti yang nanti akan kami tunjukan dalam kasasi," ujarnya. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengatakan tidak dapat menerima gugatan Junaide terhadap Nurtjahja Tanudi-sastro, pemilik PT Ansa Mandiri Pratama, distributor dan perakit produk mesin cuci merek TCL di Indonesia.



Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
 Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.
          Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.

Selasa, 05 Januari 2016

Studi Kasus (Kependudukan)



Jumlah penduduk dunia saat sekarang? Menurut catatan Geohive (sebuah situs statisik kependudukan dunia) jumlah penduduk yang menghuni permukaan dunia hingga tanggal 30 Januari 2007 berjumlah 6.647.186.407 (enam milyar enam ratus empat puluh tujuh juta seratus delapan puluh enam ribu empat ratus tujuh) jiwa. Dan kita negara Indonesia berada di urutan ke-4 penduduk terbanyak dunia setelah Cina, India dan Amerika dengan jumlah penduduk sebanyak 236.355.303 jiwa. Berikut lima besar negera dengan penduduk terbanyak di dunia:
1. China
1,326,526,463
2. India
1,140,455,260
3. USA
302,711,006
4. Indonesia
236,355,303
5. Brazil
191,128,347

Negara berkembang adalah istilah yang umum digunakan untuk menjelaskan suatu negara dengan kesejahteraan material tingkat rendah. Karena tidak ada definisi tetap negara berkembang yang diakui secara internasional, tingkat pembangunan bisa saja bervariasi di dalam negara berkembang tersebut. Sejumlah negara berkembang memiliki standar hidup rata-rata yang tinggi.
Di zaman modernisasi seperti sekarang, manusia sangat bergantung pada teknologi. Hal ini membuat teknologi menjadi kebutuhan dasar setiap orang. Dari orang tua hingga anak muda, para ahli hingga orang awam pun menggunakan teknologi dalam berbagai aspek kehidupannya. Para petani yang bekerja di ladang juga menggunakan teknologi untuk meningkatkan hasil panennya, contohnya adalah penggunaan traktor mesin yang lebih cepat dan efisien jika dibandingkan dengan bajak yang ditarik oleh seekor kerbau.

Selasa, 24 November 2015

Makalah Softskill 4

STATUS KEWARGANEGARAAN ANAK KETIKA MENGALAMI PERCERAIAN ANTARA KEDUA ORANG TUANYA YANG BERASAL DARI NEGARA YANG BERBEDA

BAB I
Pendahuluan

Latar Belakang
Jaman globalisasi adalah jaman yang dimana batasan ruang dan waktu tidak lagi menjadi penghalang bagi seseorang untuk berhubungan. Globalisasi yang terjadi telah banyak mempengaruhi serta merubah cara hidup manusia, yang dahulu untuk berbicara kepada orang yang jauh harus mengirim surat dan menggunakan waktu yang lama agar sampai kepada penerimanya. Kalau sekarang sudah berkembang pesat dengan terciptanya alat komunikasi nirkabel atau  tanpa kabel yang mempermudah orang untuk berhubungan tanpa batasan jarak dan waktu.
Kemungkinan orang yang berhubungan dengan orang lain dan mereka berasal dari negara yang berbeda dapat terjalin, hal tersebut juga didukung oleh undang-undang kewarnegaraan dari setiap negara yang bertujuan untuk membantu ketika ada pernikahan yang berbeda negara. Hasil dari pernikahan ini pastinya akan memiliki buah hati atau anak yang akan memiliki kewarganegaraan dimana dia dilahirkan, undang-undang kewarganegaraan setiap negara berbeda-beda tetapi memiliki tujuan yang sama yaitu untuk memperjelas status kewarganegaraannya.
Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Pernikahan?
2.      Apa yang dimaksud dengan Status Kewarganegaraan?

Tujuan Penulisan
1.      Memahami arti dari Pernikahan
2.      Mengetahui landasan hukum dan teori-teori yang mengatur tentang Kewarganegaraa
3.     Mengetahui status kewarganegaraan anak yang dilahirkan ketika orang tuanya mengalami   perceraiaan

BAB II

Pembahasan

Pengertian Pernikahan

            Menurut Ahmad Ashar Bashir, Pernikahan adalah melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan wanita untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua belah pihak, dengan dasar sukarela dan keridhaan kedua belah pihak untuk mewujudkan suatu kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman dengan cara-cara yang diridhai oleh Allah.