DK-BLOG

Welcome To My Blog, My Name is Dwiki Ega Kusuma

Blue Fire Pointer

SNI 01-3553-2006 tentang Air Minum Dalam Kemasan
Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang air minum dalam kemasan ini merupakan revisi dari standarisasi sebelumnya yakni SNI 01-3553-1996 tentang air minum dalam kemasan. Standar ini merupakan revisi yang ketiga dengan perubahan pada persyaratan mutu air minum dalam kemmasan yang meliputi dua kategori yaitu air mineral dan air demineral.
        Maksud dan tujuan dari penyusunan standar ini adalah sebagai acuan sehingga air minum dalam kemasan yang beredar dipasaran dapatt terjamin mutu dan kemasannya.
          Standar ini dirumuskan oleh Panitia Teknis Makanan dan Minuman dan telah dibahas dalam rapat konsensus nasional pada tanggal 11 Desember 2003 di Jakarta. Yang menghadiri rapat tersebut merupakan wakil – wakil dari konsumen, produsen, lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi, laboratorium uji dan instansi terkait lainnya.
Perumusan SNI tentang Air Minum Dalam Kemasan telah memperhatikan hal – hal dibawah ini :
1.     Undang – Undang RI No. 7 Tahun 1996 tenang Pangan
2.     Peraturan Pemerintah No. 89 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan
3.   Surat Keputusan Materi Perindustrian dan Perdagangan Nomor 705/MPPKep/11/2003 tentang Persyaratan Teknis Industri Air Minum Dalam Kemasan dan Perdagangannya.
4.   Peraturan Materi Kesehatan nomor 907/MENKES/SK//VII2002 tentang syarat – syarat untuk pengawasan Kualitas Air Minum.


SNI 01-3554-2006 tentang Cara Uji Coba Air Minum Dalam Kemasan
       Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang cara uji coba air minum dalam kemasan (AMDK) ini merupakan revisi dari standarisasi sebelumnya yakni SNI 01-3554-1998 tentang cara uji cooba air minum dalam kemasan.
          Maksud dan tujuan dari penyusunan standar ini adalah sebagai acuan dalam menguji air minum dalam kemasan.
Standar ini dirumuskan oleh Panitia Teknis Makanan dan Minuman dan telah dibahas dalam rapat konsensus nasional pada tanggal 9 Desember 2004 di Jakarta. Yang menghadiri rapat tersebut merupakan wakil – wakil dari konsumen, produsen, lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi, laboratorium uji dan instansi terkait lainnya.


SNI 1811-2007 tentang Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua
Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang helm pengendara kendaraan bermotor roda dua ini merupakan revisi dari standarisasi sebelumnya yakni SNI No. 09-1811-1990 dengan mengadopsi dari standar internasional Rev. 1/add. 21/Rev.4 dari E/ECE/324 dan E/ECE/TRANS/505 Regulation No. 22, uniform provision concerning the approval of protective helmets and visor for drivers and passangers of motor cycles and mopeds. BS 6658:1985, Protective Helmets for Motorcyclist, dan JIS T 8133:200, Protective Helmets for Drivers and Passangers of Motor Cycle and Mopeds.
Maksud dan tujuan dari penyusunan standar ini adalah untuk menjamin mutu helm yang ada dipasaran, baik dari sisi konstruksi  dan mutunya. dengan adanya standar ini diharapkan untuk para pengguna helm dapat terjamin keselamatannya karena terjaminnyya mutu helm, selain itu juga dengan adanya SNI mendorong produsen helm dalam negeri untuk memproduksi helm dengan mutu yang bagus dan dapat bersaing dengan mutu helm yang diproduksi oleh negara lain, dan juga diharapkan helm yang berada di Indonesia maampu untuk memenuhi persyaratan unjuk kerja yang dipersyaratkan secara internasional.
Standar ini dirumuskan oleh Panitia Teknis Kimia Hilir melalui proses atau prsedur perumusan standard an terakhir dibahas dalam consensus pada tanggal 7 Desember 2004 dii Jakarta. Yang menghadiri rapat tersebut merupakan para anggota teknis kimia hilir, konsumen, produsen dan lembaga penguji dan instansi terkait lainnya.


Perusahaan yang mengimplementasi standar – standar diatas adalah

PT TIRTA INVESTAMA (Pabrik Pembuat Aqua)
SNI 01-3553-2006 tentang Air Minum Dalam Kemasan
SNI 01-3554-2006 tentang Cara Uji Coba Air Minum Dalam Kemasan

PT TARA KUSUMA INDAH (Pabrik Pembuat Helm KYT)
SNI 1811-2007 tentang Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua

0 komentar:

Posting Komentar