SNI
01-3553-2006 tentang Air Minum Dalam Kemasan
Standar
Nasional Indonesia (SNI) tentang air minum dalam kemasan ini merupakan revisi dari
standarisasi sebelumnya yakni SNI 01-3553-1996 tentang air minum dalam kemasan.
Standar ini merupakan revisi yang ketiga dengan perubahan pada persyaratan mutu
air minum dalam kemmasan yang meliputi dua kategori yaitu air mineral dan air
demineral.
Maksud
dan tujuan dari penyusunan standar ini adalah sebagai acuan sehingga air minum
dalam kemasan yang beredar dipasaran dapatt terjamin mutu dan kemasannya.
Standar
ini dirumuskan oleh Panitia Teknis Makanan dan Minuman dan telah dibahas dalam
rapat konsensus nasional pada tanggal 11 Desember 2003 di Jakarta. Yang
menghadiri rapat tersebut merupakan wakil – wakil dari konsumen, produsen, lembaga
ilmu pengetahuan dan teknologi, laboratorium uji dan instansi terkait lainnya.
Perumusan SNI tentang Air Minum
Dalam Kemasan telah memperhatikan hal – hal dibawah ini :
1.
Undang – Undang RI No. 7 Tahun 1996 tenang Pangan
2.
Peraturan Pemerintah No. 89 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan
3. Surat Keputusan Materi Perindustrian dan Perdagangan Nomor
705/MPPKep/11/2003 tentang Persyaratan Teknis Industri Air Minum Dalam Kemasan
dan Perdagangannya.
4. Peraturan Materi Kesehatan nomor 907/MENKES/SK//VII2002 tentang syarat –
syarat untuk pengawasan Kualitas Air Minum.
SNI
01-3554-2006 tentang Cara Uji Coba Air Minum Dalam Kemasan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
tentang cara uji coba air minum dalam kemasan (AMDK) ini merupakan revisi dari
standarisasi sebelumnya yakni SNI 01-3554-1998 tentang cara uji cooba air minum
dalam kemasan.
Maksud dan tujuan dari
penyusunan standar ini adalah sebagai acuan dalam menguji air minum dalam
kemasan.
Standar ini dirumuskan oleh
Panitia Teknis Makanan dan Minuman dan telah dibahas dalam rapat konsensus nasional
pada tanggal 9 Desember 2004 di Jakarta. Yang menghadiri rapat tersebut merupakan
wakil – wakil dari konsumen, produsen, lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi,
laboratorium uji dan instansi terkait lainnya.
SNI 1811-2007 tentang Helm Pengendara Kendaraan Bermotor
Roda Dua
Standar
Nasional Indonesia (SNI) tentang helm pengendara kendaraan bermotor roda dua
ini merupakan revisi dari standarisasi sebelumnya yakni SNI No. 09-1811-1990
dengan mengadopsi dari standar internasional Rev. 1/add. 21/Rev.4 dari
E/ECE/324 dan E/ECE/TRANS/505 Regulation
No. 22, uniform provision concerning the
approval of protective helmets and visor for drivers and passangers of motor
cycles and mopeds. BS 6658:1985, Protective
Helmets for Motorcyclist, dan JIS T 8133:200, Protective Helmets for Drivers and Passangers of Motor Cycle and Mopeds.
Maksud dan tujuan dari
penyusunan standar ini adalah untuk menjamin mutu helm yang ada dipasaran, baik
dari sisi konstruksi dan mutunya. dengan
adanya standar ini diharapkan untuk para pengguna helm dapat terjamin
keselamatannya karena terjaminnyya mutu helm, selain itu juga dengan adanya SNI
mendorong produsen helm dalam negeri untuk memproduksi helm dengan mutu yang
bagus dan dapat bersaing dengan mutu helm yang diproduksi oleh negara lain, dan
juga diharapkan helm yang berada di Indonesia maampu untuk memenuhi persyaratan
unjuk kerja yang dipersyaratkan secara internasional.
Standar ini dirumuskan oleh
Panitia Teknis Kimia Hilir melalui proses atau prsedur perumusan standard an terakhir
dibahas dalam consensus pada tanggal 7 Desember 2004 dii Jakarta. Yang
menghadiri rapat tersebut merupakan para anggota teknis kimia hilir, konsumen,
produsen dan lembaga penguji dan instansi terkait lainnya.
Perusahaan yang mengimplementasi
standar – standar diatas adalah
PT TIRTA INVESTAMA (Pabrik
Pembuat Aqua)
SNI
01-3553-2006 tentang Air Minum Dalam Kemasan
SNI 01-3554-2006 tentang Cara Uji Coba Air Minum Dalam
Kemasan
PT TARA
KUSUMA INDAH (Pabrik Pembuat Helm KYT)
SNI 1811-2007 tentang Helm Pengendara Kendaraan Bermotor
Roda Dua



0 komentar:
Posting Komentar