DK-BLOG

Welcome To My Blog, My Name is Dwiki Ega Kusuma

Blue Fire Pointer



HAM adalah hak yang melekat pada manusia karena kelahirannya sebagai manusia. Hak-hak tersebut diperoleh bukan pemberian orang lain ataupun negara, tetapi karena kelahirannya sebagai manusia. maka HAM meliputi hak-hak yang apabila dicabut atau dikurangai akan mengakibatkan berkurang derajat kemanusiaannya. Ukuran derajat kemanusiaan selalu berkembang sesuai dengan peradaban masyarakatnya. Jelas bahwa hak dasar pertama adalah hak hidup yang membawa konsekuensi adanya hak-hak lain seperi hak mendapatkan kehidupan dan pekerjaan yang layak, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mendapatkan kewarganegaraan dan hak mengeluarkan pendapat, berserikat dan berkumpul. Pada perkembangan selanjutnya, derajat kemanusiaan juga ditentukan oleh tingkat pendidikan dan kesehatannya, sehingga pendidikan dan kesehatan pun kemudian menjadi hak asasi manusia dengan segala perangkat hak lain untuk mendapatkan pendidikan dan kesehatan.
Di jaman yang sudah modern ini ilmu kesehatan sudah sangat tinggi hal ini juga diimabangi dengan berkembangnya teknologikesehatan. Banyak penyakit-penyakit yang sebelumnya tidak bisa disembuhkan sekarang sudah bisa untuk disembuhkan atau sudah ditemukan obat untuk mengobatinya. Masih banyaknya masyarakat yang belum tersentuh dengan pengobatan modern ini, mereka masih menggunakan cara-cara stradisional seperti jamu dan juga tempat-tempat pengobatan alternatif. Mereka lebih memilih menggunakan pengobatan alternative karena biayanya yang lebih murah dan juga karena daerah tempat tinggal mereka yang jauh dari pusat kota dan akses yang sulit membuat mereka enggan untuk pergi ke pusat kota. Ada beberapa cara untuk bisa keluar masuk daerah mereka, harus menggunakan kendaraan roda 2 yang telah di modifikasi agar bisa melewati daerah-daerah yang cukup curam dan cara yang satu lagi dengan berjalan kaki, tapi dengan cara seperti itu bisa memakan waktu beberapa hari bila dibandingkan dengan menggunakan cara pertama yang hanya beberapa jam saja.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pada Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 7 yang berbunyi “Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitasi yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan atau masyarakat”. Pada undang-undang tersebut di jelaskan bahwa fasilitas kesehatan adalah tempat untuk memberi pertolongan bagi masyarakat yang membutuhkan, dan harus dirawat oleh pemerintah, pemerintah daerah setempat maupun masyarakat sekitarnya.

Sabtu, 10 Januari 2015

Bahaya Narkoba

     Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan berbahaya, istilah narkoba ini sangat berkaitan dengan senyawa yang memberi efek kecanduan bagi para penggunanya. Bahaya narkoba tidak hanya berpengaruh pada fisik saja tetapi bisa mengganggu mental atau jiwa pecandu narkoba tersebut.

Bahaya Narkoba Untuk Pemakainya / Pecandunya

    Bahaya narkoba tidak hanya merugikan masalah fisik saja tetapi akan mengalami gangguan mental dan kejiwaan. Sebenarnya narkoba ini merupakan senyawa-senyawa psikotropika yang biasa digunakan dokter atau rumah sakit untuk membius pasien yang mau dioperasi atau sebagai obat untuk penyakit tertentu, tetapi persepsi tersebut disalah artikan akibat penggunaan di luar fungsinya dan dengan dosis yang di luar ketentuan. Apabila disalah gunakan, bahaya narkoba dapat mempengaruhi susunan syaraf dan ketergantungan, karena mempengaruhi susunan syaraf. Dari ketergantungan inilah bahaya narkoba akan mempengaruhi fisik, psikologis, maupun lingkungan sosial.

1) Bahaya Narkoba Terhadap Tubuh
       - Gangguan pada system syaraf (neurologis)
       - Gangguan pada jantung dan pembuluh  darah (kardiovaskuler)
       - Gangguan pada kulit (dermatologis)
       - Gangguan pada paru-paru (pulmoner)

2) Bahaya narkoba terhadap psikologi
        - Kerja lamban dan seroboh, sering tegang dan gelisah
        - Hilang rasa percaya diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
        - Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal
        - Sulit  berkonsentrasi dan mudah marah

3) Bahaya narkoba terhadap lingkungan sosial
         - Gangguan mental
         - Anti-sosial dan asusila
         - Dikucilkan dari lingkunga
         - Menjadi beban keluarga