Tema Demokrasi
Kelas 1ID05
Nama anggota
Arif A
Fakhruroji A
Dwiki E
Dicky A
Nurachman H
Ramadhany W
Rizky F
Charlos W
Maaf, bila ada kesalahan dan kekurangan dalam video ini
Terima kasih
https://www.youtube.com/watch?v=mV3n0Wr5rIY
Apa
yang akan anda lakukan ketika anda menjadi seorang sarjana nanti? Pertanyaan
ini pasti sudah sering anda dengar bukan, mulai dari orang tua anda maupun
kawan-kawan anda, karena kita tidak akan terus berada didalam situasi seperti
ini terus menerus. Ada masanya kita akan melanjutkan kehidupan kita setelah
menjadi seorang sarjana, ada yang akan mencari pekerjaan, ada yang menikah
dengan pujaan hatinya, ada juga yang akan membuat lapangan pekerjaan baru.
Kemungkinan-kemungkinan tersebut pasti akan anda tuju untuk melanjutkan
kehidupan anda nantinya, menjadi tulang punggung keluarga misalnya karena orang
tua kita sudah terlalu tua untuk membiayai kita lagi atau memiliki keluarga
sendiri dengan menikahi orang yang tersayang dan hidup bersama dengannya. Semua
itu akan terjadi pada waktunya, dengan syarat kita harus bersungguh-sungguh
untuk menjalani hal-hal tersebut.
HAM
adalah hak yang melekat pada manusia karena kelahirannya sebagai manusia.
Hak-hak tersebut diperoleh bukan pemberian orang lain ataupun negara, tetapi
karena kelahirannya sebagai manusia. maka HAM meliputi hak-hak yang apabila
dicabut atau dikurangai akan mengakibatkan berkurang derajat kemanusiaannya.
Ukuran derajat kemanusiaan selalu berkembang sesuai dengan peradaban
masyarakatnya. Jelas bahwa hak dasar pertama adalah hak hidup yang membawa konsekuensi
adanya hak-hak lain seperi hak mendapatkan kehidupan dan pekerjaan yang layak,
hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mendapatkan kewarganegaraan dan
hak mengeluarkan pendapat, berserikat dan berkumpul. Pada perkembangan
selanjutnya, derajat kemanusiaan juga ditentukan oleh tingkat pendidikan dan
kesehatannya, sehingga pendidikan dan kesehatan pun kemudian menjadi hak asasi
manusia dengan segala perangkat hak lain untuk mendapatkan pendidikan dan
kesehatan.
Di
jaman yang sudah modern ini ilmu kesehatan sudah sangat tinggi hal ini juga
diimabangi dengan berkembangnya teknologikesehatan. Banyak penyakit-penyakit
yang sebelumnya tidak bisa disembuhkan sekarang sudah bisa untuk disembuhkan
atau sudah ditemukan obat untuk mengobatinya. Masih banyaknya masyarakat yang
belum tersentuh dengan pengobatan modern ini, mereka masih menggunakan
cara-cara stradisional seperti jamu dan juga tempat-tempat pengobatan alternatif.
Mereka lebih memilih menggunakan pengobatan alternative karena biayanya yang
lebih murah dan juga karena daerah tempat tinggal mereka yang jauh dari pusat
kota dan akses yang sulit membuat mereka enggan untuk pergi ke pusat kota. Ada
beberapa cara untuk bisa keluar masuk daerah mereka, harus menggunakan kendaraan
roda 2 yang telah di modifikasi agar bisa melewati daerah-daerah yang cukup
curam dan cara yang satu lagi dengan berjalan kaki, tapi dengan cara seperti
itu bisa memakan waktu beberapa hari bila dibandingkan dengan menggunakan cara
pertama yang hanya beberapa jam saja.
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pada Bab 1 Ketentuan Umum
Pasal 1 ayat 7 yang berbunyi “Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat
dan atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan
kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitasi yang
dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan atau masyarakat”. Pada
undang-undang tersebut di jelaskan bahwa fasilitas kesehatan adalah tempat
untuk memberi pertolongan bagi masyarakat yang membutuhkan, dan harus dirawat
oleh pemerintah, pemerintah daerah setempat maupun masyarakat sekitarnya.
Narkoba adalah singkatan
dari narkotika dan obat-obatan berbahaya, istilah narkoba ini sangat berkaitan
dengan senyawa yang memberi efek kecanduan bagi para penggunanya. Bahaya
narkoba tidak hanya berpengaruh pada fisik saja tetapi bisa mengganggu mental
atau jiwa pecandu narkoba tersebut.
Bahaya Narkoba Untuk Pemakainya / Pecandunya
Bahaya
narkoba tidak hanya
merugikan masalah fisik saja tetapi akan mengalami gangguan mental dan
kejiwaan. Sebenarnya narkoba ini merupakan senyawa-senyawa psikotropika yang
biasa digunakan dokter atau rumah sakit untuk membius pasien yang mau dioperasi
atau sebagai obat untuk penyakit tertentu, tetapi persepsi tersebut disalah
artikan akibat penggunaan di luar fungsinya dan dengan dosis yang di luar
ketentuan. Apabila disalah gunakan, bahaya narkoba dapat mempengaruhi
susunan syaraf dan ketergantungan, karena
mempengaruhi susunan syaraf. Dari ketergantungan inilah bahaya narkoba akan
mempengaruhi fisik, psikologis, maupun lingkungan sosial.
1) Bahaya Narkoba Terhadap Tubuh
- Gangguan pada system syaraf
(neurologis)
- Gangguan pada jantung dan
pembuluh darah (kardiovaskuler)
- Gangguan pada kulit
(dermatologis)
- Gangguan pada paru-paru
(pulmoner)
2)
Bahaya narkoba terhadap psikologi
- Kerja lamban dan seroboh, sering tegang dan gelisah
- Hilang rasa percaya diri, apatis, pengkhayal, penuh
curiga
- Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal
- Sulit berkonsentrasi dan mudah marah
3) Bahaya narkoba terhadap
lingkungan sosial
- Gangguan mental
- Anti-sosial dan asusila
- Dikucilkan dari lingkunga
- Menjadi beban keluarga
Langganan:
Postingan (Atom)
Universitas Gunadarma
Me
Blog Archive
Entri Populer
-
Pada awalnya saya berniat mendaftar di sebuah Institut negeri di Kota Surabaya, kenapa saya memilih di sana? Kenapa tidak yang dekat sa...
-
Waktu itu saya pernah bercerita tentang cita-cita jangka pendek saya, Dimana ada cita-cita jangka pendek pastinya ada cita-cita jan...
-
Kelinci Putih Yang berjuang keras Agar dapat pulih Dari hari-hari yang keras Terus berusaha ...
-
Jumlah penduduk dunia saat sekarang? Menurut catatan Geohive (sebuah situs statisik kependudukan dunia) jumlah penduduk yang menghun...
-
STATUS KEWARGANEGARAAN ANAK KETIKA MENGALAMI PERCERAIAN ANTARA KEDUA ORANG TUANYA YANG BERASAL DARI NEGARA YANG BERBEDA BAB I Pendahu...
-
Nama: Dwiki Ega Kusuma (33414341) Penulis: Mihir Khedkar, Aditya Gandhi, Dhanashri Shevade, Meghali Gaikwad and Gautam Narwade Tahun...
-
(Perkara Kasus IKEA) IKEA Belanda (Furniture) >< IKEA Surabaya (Cafe) Pemeran 1. Hakim Ketua (Ilham Setiawan) 2. Ha...
-
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang ata...
-
Dalam Negeri Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) Sesungguhnya Ahli Farmasi Indonesia ada sejak di Proklamasikannya kemerd...
-
Apa yang akan anda lakukan ketika anda menjadi seorang sarjana nanti? Pertanyaan ini pasti sudah sering anda dengar bukan, mulai dari o...
About Me
- Unknown



